KEMASAN VAPE DIPAKSA POLOS JADI PERDEBATAN

Bayangin kalau semua kemasan vape jadi polos, tanpa merek, dan tanpa keterangan varian. Gimana cara kita mastiin produk itu legal dan aman?

Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan kemasan polos (plain packaging) pada produk tembakau dan rokok elektronik lewat RPMK lagi ramai diperbincangkan.

Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) menyuarakan bahwa regulasi kesehatan itu penting, tapi hak kita sebagai konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas, benar, dan jujur juga dilindungi oleh UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kalau kemasannya diseragamkan total sampai menghilangkan identitas produk, konsumen dewasa legal bakal kesulitan membedakan varian, kadar nikotin, hingga komposisi bahan—yang berisiko memicu ketidakpastian baru di pasaran.

Regulasi idealnya melindungi, bukan membatasi informasi esensial yang kita butuhkan untuk membuat keputusan yang bijak.

Gimana pendapat kamu soal wacana kemasan polos ini? Tulis di kolom komentar, yuk!

Jangan lupa share berita ini ke temen-temen vapers kamu lewat DM biar gak ketinggalan infonya!

⚠️ DISCLAIMER WAJIB (21+):
Konten ini disajikan semata-mata untuk kepentingan informasi berita, edukasi publik, dan diskusi ilmiah mengenai konsep pengurangan risiko. Tidak ada unsur ajakan untuk membeli, mencoba memasarkan atau menggunakan produk. Vape tidak sepenuhnya bebas risiko dan berfungsi sebagai alternatif pengurangan risiko. Penggunaannya TIDAK DIREKOMENDASIKAN untuk remaja, wanita hamil, serta orang dewasa yang tidak merokok.

Leave a Comment

×